Materi Tes Pengetahuan Kebangsaan (Twk) Tata Cara Pemerintahan (Sistem Tata Negara Di Indonesia) - Datadikdasmen
Berikut yakni macam-macam metode pemerintahan.
- Presidensial
- Presiden selaku kepala negara sekaligus selaku kepala pemerintahan.
- Presiden diseleksi eksklusif oleh suatu tubuh atau dewan pemilih.
- Presiden tidak tergolong pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup mengutus penyeleksian umum.
- Presiden tidak sanggup membubarkan kekuasaan legislatif.
- Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
- Para menteri bertanggung jawab terhadap presiden.
- Parlementer
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri terbuat menurut kekuasaan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau segalanya berasal dari anggota parlemen.
- Perdana menteri bareng kabinet bertanggung jawab terhadap parlemen.
- Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan nasehat atau pesan tersirat perdana menteri sanggup membubarkan dewan legislatif dan mengutus diadakan penyeleksian umum.
- Semipresidensial
- Presiden republik diseleksi lewat hak pilih umum.
- Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
- Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab terhadap dewan legislatif dan dewan legislatif sanggup menjatuhkan perdana menteri lewat mosi tidak percaya.
Presidensial ialah metode pemerintahan negara republik , yakni kekuasaan direktur dipilh lewat pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Ciri-cirinya:
Parlementer ialah metode pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini , dewan legislatif berwenang mengangkat perdana menteri dan sanggup menjatuhkan pemerintahan. Ciri-cirinya:
Semipresidensial ialah metode pemerintahan yang memadukan metode pemerintahan presidensial dan metode pemerintahan parlementer , sering disebut dualisme direktur atau kepemimpinan rangkap alasannya yakni memimpin presiden dan perdana menteri. Ciri-cirinya: Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia yakni presidensial.
Ciri-cirinya:
Ciri-cirinya:
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan ditangani menurut UndangUndang Dasar.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2. - Negara Indonesia yakni negara yang menurut atas hukum.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3. - Anggota MPR (DPR dan DPD) , presiden dan wakil presiden , anggota DPRD , dan kepala tempat diseleksi eksklusif oleh rakyat lewat penyeleksian umum.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1. - Presiden tidak sanggup membubarkan dewan perwakilan rakyat , artinya kekuasaan antara presiden dan dewan perwakilan rakyat yakni sejajar.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7C. - Menteri-menteri negara selaku pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat 1 dan 2. - DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1.
Belum ada Komentar untuk "Materi Tes Pengetahuan Kebangsaan (Twk) Tata Cara Pemerintahan (Sistem Tata Negara Di Indonesia) - Datadikdasmen"
Posting Komentar