Materi Tes Pengetahuan Kebangsaan (Twk) Tata Cara Pemerintahan (Sistem Tata Negara Di Indonesia) - Datadikdasmen


Berikut yakni macam-macam metode pemerintahan.

  1. Presidensial
  2. Presidensial ialah metode pemerintahan negara republik , yakni kekuasaan direktur dipilh lewat pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif. 
    Ciri-cirinya: 
    1. Presiden selaku kepala negara sekaligus selaku kepala pemerintahan.
    2. Presiden diseleksi eksklusif oleh suatu tubuh atau dewan pemilih.
    3. Presiden tidak tergolong pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup mengutus penyeleksian umum.
    4. Presiden tidak sanggup membubarkan kekuasaan legislatif.
    5. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
    6. Para menteri bertanggung jawab terhadap presiden.

  3. Parlementer
  4. Parlementer ialah metode pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini , dewan legislatif berwenang mengangkat perdana menteri dan sanggup menjatuhkan pemerintahan. 
    Ciri-cirinya: 
    1. Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri terbuat menurut kekuasaan yang menguasai parlemen.
    2. Anggota kabinet sebagian atau segalanya berasal dari anggota parlemen.
    3. Perdana menteri bareng kabinet bertanggung jawab terhadap parlemen.
    4. Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan nasehat atau pesan tersirat perdana menteri sanggup membubarkan dewan legislatif dan mengutus diadakan penyeleksian umum.

  5. Semipresidensial
  6. Semipresidensial ialah metode pemerintahan yang memadukan metode pemerintahan presidensial dan metode pemerintahan parlementer , sering disebut dualisme direktur atau kepemimpinan rangkap alasannya yakni memimpin presiden dan perdana menteri. Ciri-cirinya: 
    1. Presiden republik diseleksi lewat hak pilih umum.
    2. Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
    3. Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab terhadap dewan legislatif dan dewan legislatif sanggup menjatuhkan perdana menteri lewat mosi tidak percaya.


Sistem Pemerintahan di Indonesia


Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia yakni presidensial. 
Ciri-cirinya:
  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan ditangani menurut Undang­Undang Dasar. 
    Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2.
  2. Negara Indonesia yakni negara yang menurut atas hukum. 
    Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3.
  3. Anggota MPR (DPR dan DPD) , presiden dan wakil presiden , anggota DPRD , dan kepala tempat diseleksi eksklusif oleh rakyat lewat penyeleksian umum. 
    Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1.
  4. Presiden tidak sanggup membubarkan dewan perwakilan rakyat , artinya kekuasaan antara presiden dan dewan perwakilan rakyat yakni sejajar. 
    Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7C.
  5. Menteri-menteri negara selaku pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 
    Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat 1 dan 2.
  6. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 
    Sumber: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1.

Belum ada Komentar untuk "Materi Tes Pengetahuan Kebangsaan (Twk) Tata Cara Pemerintahan (Sistem Tata Negara Di Indonesia) - Datadikdasmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel