Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Juknis Pppk ( P3k ) - Datadikdasmen

Peraturan BKN Nomor  1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK / P3K) - diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 34PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja , perlu menegaskan Peraturan Badan Kepegawaian Negaratentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK / P3K).


Unduh Juknis PPPK (P3K) Menurut Peraturan BKN Nomor  1 Tahun 2019
Unduh Juknis PPPK (P3K) Menurut Peraturan BKN Nomor  1 Tahun 2019
Menurut Pasal 2 Peraturan BKN Nomor  1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pengadaan PPPK / P3K , disebutkan bahwa Pengadaan PPPK dijalankan melaluitahapan:
a.  perencanaan;
b.  pengumuman lowongan;
c.  pelamaran;
d.  seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e.  pengangkatan menjadi kandidat PPPK; dan
f.  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Pasal 13 dan 14  PeraturanBKN (Perka BKN) Nomor  1 tahun 2019Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K , terkait persyaratanPPPK (P3K) dinyatakan bahwa secara lazim Setiap Warga Negara Indonesia yangmemenuhi patokan memiliki peluang yang serupa untuk melamar menjadi PPPK.Adapun patokan khusus kandidat PPPK (P3K) merupakan
1)Persyaratan untuk sanggup melamar menjadi PPPK terdiri atas:
a.  usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akandilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkanputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap  alasannya merupakan menjalankan tindak kriminal dengan pidanapenjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.  tidak pernah diberhentikan dengan hormattidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS , PPPK ,prajurit TNI , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ,atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta atau pegawai lainnyaantara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha MilikDaerah;
d.  tidak menjadi anggota atau pengelola partaipolitik atau terlibat politik praktis;
e.  memiliki kualifikasi pendidikan sesuai denganpersyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasikeahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untukjabatan yang mempersyaratkan;
g.  sehat jasmani dan rohani  sesuai dengan patokan jabatan yangdilamar yang dibuktikan dengan:
1. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuaidengan patokan jabatan yang dilamar; dan
2.surat keterangan tidak  mengonsumsi/ menggunakannarkotika , psikotropika , prekursor , dan zat adiktif yang lain yang ditandatanganioleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenangdari tubuh / forum yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yangwajib diserahkan sehabis pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaanPPPK;
h.  surat pernyataan pengunduran diri sebagaiPPPK yang sudah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yangmembidangi kepegawaian terendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i.  patokan lain sesuai keperluan jabatanyang ditetapkan oleh PPK.

2)Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaansendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikandengan hormat tidak atas seruan sendiri alasannya merupakan tidak menyanggupi targetkinerja atau menjalankan pelanggaran disiplin.
3)Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) karakter a , ditentukanberdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajarlijazah yang digunakan selaku dasar untuk pelamaran.
4)Setiap pelamar mesti mcmenuhi dan menyodorkan semua patokan pelamaransebagaimana tercantum dalam pengumuman.
5)Setiap pelamar berhak untuk mendapatkan gunjingan perihal seleksi PPPK dariinstansi yang mau dilamar.
6)Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima palinglambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.


silahkanUnduh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK / P3K).


Unduh Peraturan BKN Nomor  1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pengadaan PPPK / P3K (Unduh Disini )



Demikian informasitentang Peraturan BKN Nomor  1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pengadaan PPPK / P3K . Semoga Bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Juknis Pppk ( P3k ) - Datadikdasmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel