Materi Tes Pengetahuan Kebangsaan (Twk) Kedaulatan Rakyat (Sistem Tata Negara Di Indonesia) - Datadikdasmen


A. Hakikat Kedaulatan rakyat



  1. Asal perumpamaan kedaulatan
  2. Kedaulatan berasal dari bahasa Latin , yakni supremus yang mempunyai arti kekuasaan tertinggi. 
  3. Makna kedaulatan
  4. Kedaulatan sanggup diartikan selaku kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
  5. Sifat kedaulatan
  6. Menurut Jean Bodin , sifat kedaulatan selaku berikut.
    1. Asli 
      Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
    2. Abadi 
      Kekuasaan itu tetap ada selama negara itu bangun walaupun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
    3. Tunggal
      Kekuasaan ialah satu­satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan terhadap tubuh lain.
    4. Tidak terbatas 
      Kekuasaan itu tidak sanggup dibatasi oleh kekuasaan lain.


B. Macam-Macam Kedaulatan


Macam-macam kedaulatan:
  1. Kedaulatan ke dalam (lnterne Souvereiniteit) 
    Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengendalikan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang­undangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan ke luar (Externe Souvereiniteit) 
    Kekuasaan tertinggi untuk mengendalikan pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang mesti dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kolaborasi dengan negara lain.


C. Teori-Teori Kedaulatan


Berikut ini yakni beberapa teori-teori kedaulatan.


  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan Tuhan memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber pada Tuhan.
    2. Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan (raja mengaku selaku keturunan Dewa).

  3. Teori kedaulatan Raja
  4. Teori kedaulatan Raja memiliki ciri­ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan raja.
    2. Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas sehingga raja berada di atas undang-undang.
    3. Tokoh pencetus:
      • Nicollo Machiavelli ,
      • Thomas Hobbes , dan
      • Hegel.

  5. Teori kedaulatan negara
  6. Teori kedaulatan negara memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi ada pada negara.
    2. Negara dianggap selaku sumber kedaulatan.
    3. Tokoh pencetus:
      • Jean Bodin , dan
      • George Jellinek.

  7. Teori kedaulatan hukum
  8. Teori kedaulatan aturan memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara yakni hukum.
    2. Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada aturan , dan negara yang bikin hukum.
    3. Tokoh pencetus: Krabbe.

  9. Teori kedaulatan rakyat
  10. Teori kedaulatan rakyat memiliki ciri-ciri:
    1. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
    2. Sumber teori ini yakni fatwa demokrasi.
    3. Tokoh pencetus:
      • John Locke ,
      • Montesquie , dan
      • J. J. Rousseau.


D. Struktur Ketatanegaraan


Terdapat perbedaan yang menonjol pada struktur ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 
 

Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 
 


E. Kedaulatan Rakyat di Indonesia



  1. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
  2. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat , antara lain:
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2. Presiden
    3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    5. Mahkamah Agung (MA)
    6. Mahkamah Konstitusi (MK)
    7. Komisi Yudisial (KY)
    8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    10. Pemerintah Daerah (Pemda)
    11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  3. Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat
    1. Landasaan ideal: Pancasila.
    2. Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945.

  4. Peran forum negara selaku pelaksana kedaulatan rakyat
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2. Tugas dan wewenang MPR adalah:
      1. Mengubah dan menetapkan UUD.
      2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
      3. Memberhentikan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD.

    3. Presiden
    4. Tugas dan wewenang Presiden adalah:
      1. Menjalankan UU.
      2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
      3. Mengajukan RUU.
      4. Membentuk Perppu.
      5. Mengajukan RAPBN.
      6. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
      7. Menetapkan perang dengan persetujuan DPR.
      8. Mengangkat duta dan konsul.
      9. Menerima duta dari negara lain.
      10. Memberi pengampunan hukuman , amnesti , peniadaan , dan rehabilitasi.
      11. Memberi gelar dan tanda jasa.

    5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    6. Tugas dewan perwakilan rakyat adalah:
      1. Menetapkan RAPBN bareng presiden.
      2. Menetapkan RUU.
      3. Mengawasi jalannya pemerintahan.

      Hak-hak yang dimiliki dewan perwakilan rakyat selaku berikut.
      1. Hak angket 
        Hak untuk melakukan pengusutan terhadap kebijakan pemerintah.
      2. Hak interpelasi 
        Hak untuk meminta pemberitahuan terhadap presiden.
      3. Hak imunitas 
        Hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang alasannya yakni pernyataannya dalam sidang.
      4. Hak mengajukan usul atau pendapat.
      5. Hak mengajukan usul RUU.
      6. Hak budget 
        Hak untuk membahas RAPBN.

    7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    8. Tugas BPK adalah:
      1. BPK berkewajiban menyidik tanggung jawab keuangan negara.
      2. Hasil investigasi BPK dilaporkan terhadap dewan perwakilan rakyat , DPD , dan DPRD.

    9. Mahkamah Agung (MA)
    10. Tugas MA adalah:
      1. Mengawasi jalannya UU.
      2. Memberi hukuman atas pelanggaran UU.
      3. Mengadili pada tingkat kasasi.

    11. Mahkamah Konstitusi (MK)
    12. Tugas dan wewenang MK adalah:
      1. Menguji kekuatan UU terhadap UUD.
      2. Memutus sengketa kewenangan forum negara.
      3. Memutuskan pembubaran partai politik.
      4. Memutus perkelahian hasil pemilu.

    13. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    14. Tugas DPD adalah:
      1. Mengajukan RUU terhadap dewan perwakilan rakyat berhubungan dengan otonomi daerah.
      2. Ikut membahas UU yang berhubungan dengan otonomi daerah.
      3. Memberikan masukan terhadap dewan perwakilan rakyat atas RUU APBN pajak , pendidikan dan agama.
      4. Mengawasi pelaksanaan UU yang berhubungan dengan otonomi daerah.

    15. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    16. Tugas dan wewenang KPU adalah:
      1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
      2. Menetapkan organisasi dan sistem semua tahapan pelaksanaan pemilu.
      3. Mengkoordinasikan , mengadakan , dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
      4. Penetapan penerima pemilu.
      5. Menetapkan kawasan penyeleksian , jumlah dingklik , dan kandidat anggota dewan perwakilan rakyat , DPD , DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.
      6. Melakukan penilaian dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
      7. Melaksanakan kiprah dan kewenangan lain yang dikontrol undang-undang.

    17. Komisi Yudisial (KY)
    18. Tugas dan wewenang KY adalah:
      1. Mengawasi sikap hakim agung.
      2. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
      3. Mengusulkan nama kandidat hakim agung.
      4. Ikut mempertahankan dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.

Belum ada Komentar untuk "Materi Tes Pengetahuan Kebangsaan (Twk) Kedaulatan Rakyat (Sistem Tata Negara Di Indonesia) - Datadikdasmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel