Luar Biasa !! Begini Gampangnya Bikin Skck Zaman Now Telah Dapat Melalui Online | Berikut Tahapannya - Datadikdasmen

Guru Zaman Now - Polri terus berbenah melayani masyarakat. Salah satunya proses pengerjaan surat pemberitahuan catatan kepolisian (SKCK) bagi pelamar kerja yang sekarang serba online

Dengan adanya MoU antara BRI dan Polisi Republik Indonesia , sekarang penduduk tidak perlu lagi antre di polres untuk menghasilkan SKCK. Pembayaran ditangani secara online. Begini urutan pengerjaan SKCK 'zaman now':




- Warga membuka situs https://skck.polri.go.id/
- Warga mengisi biodata di situs tersebut
- Warga memperoleh arahan pembayaran. Pembayaran ditangani di BRI via ATM dan internet. 
- Warga menuju polsek , polres , polda lokal menenteng biodata yang di-print serta KTP , KK , sertifikat lahir orisinil , dan bukti bayar.
- Setelah data dinyatakan cocok , polisi berhak mempublikasikan SKCK bagi warga.

SKCK ialah surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. SKCK lazimnya dikehendaki selaku tolok ukur untuk mendaftar CPNS , tetapi juga untuk tolok ukur menghasilkan visa.
Surat tersebut memiliki masa berlaku hingga dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melalui masa berlaku dan bila dirasa perlu , SKCK sanggup diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SKCK online sanggup diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Cara menghasilkan SKCK online yakni:

1. Untuk WNI 

- Copy scan KTP asli
- Copy scan kartu keluarga asli 
- Copy scand sertifikat kelahiran/Kenal Lahir
- Copy scan pas foto modern dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah , terlihat muka. Bagi yang mengenakan jilbab mesti terlihat muka
- Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa

2. Untuk WNA

-Copy scan surat tuntutan (asli) sponsor , perusahaan , forum yang memberdayakan , menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) orisinil atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning , berpakaian sopan , terlihat muka
-Copy scan surat nikah orisinil dan KTP orisinil suami/istri bagi WNA yang memperoleh sponsor dari WNI

Pemohon SKCK yang melakukan pendaftaran sebelum pukul 08.00 sanggup mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat sanggup diambil dengan menenteng dan menyediakan arahan pendaftaran dan menenteng dokumen orisinil untuk diperlihatkan terhadap petugas.

SKCK sanggup diambil paling usang 3 hari kerja. Bila melampaui waktu tersebut , metode akan otomatis meniadakan data pemohon dan pemohon mesti melakukan pendaftaran ulang.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3930459/sudah-online-begini-mudahnya-bikin-skck-zaman-now?_ga=2.116338946.585438040.1521772119-1906266842.1515220628

Belum ada Komentar untuk "Luar Biasa !! Begini Gampangnya Bikin Skck Zaman Now Telah Dapat Melalui Online | Berikut Tahapannya - Datadikdasmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel