Persyaratan| Sistem Dan Aktivitas Seleksi Tata Kelola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppg Daljab) Tahun 2021 - Datadikdasmen

Persyaratan , Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021 - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 mengenai Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka berikutnya akan dilaksanakan seleksi tata kelola bagi kandidat akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2021.



Sehubungan dengan hal tersebut , maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan lewat Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:

  1. Seleksi tata kelola bagi guru yang sudah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 adalah sebanyak 29.518 orang.
  2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang sudah lulus seleksi akademik dan tata kelola pada tahun 2017 dan 2018 , tetapi belum ditetapkan selaku mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 adalah sebanyak 14.204 orang.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring lewat laman ppg.kemdikbud.go.id. Adapun patokan , jadwal , dan sistem seleksi tata kelola sebagaimana pada lampiran 2.



PERSYARATAN , TATA CARA DAN JADWAL SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021


A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

  1. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru hingga dengan simpulan tahun 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang mau diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dijumlah hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika , psikotropika dan zat adiktif yang lain (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

Unduh Juga :


2. Persyaratan administrasi

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi) , bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari mancanegara melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang diperintahkan selaku guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah tempat atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).

4. Hasil pindai (scan) SK Pembagian kiprah mengajar 2 (dua) tahun terakhir adalah tahun anutan 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika akseptor ialah Kepala Sekolah , maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

6. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari kandidat mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.


B. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi



Tata Cara Login di Aplikasi SIMPKB 

A. Panduan Pencarian Nomor UKG Berikut ini ialah patokan dan langkah yang dilaksanakan bagi para Guru / Kandidat untuk mencari pemberitahuan nomor UKG :
 
1. Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan tentukan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat. 

2. Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat , silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat , tunggu 2x24 jam untuk mendapat akun SIM-PKB. 

3. Cari dan aktivasi akun SIM-PKB Anda lewat laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.



4. Masukan nama , propinsi , dan kota Anda kemudian silakan klik tombol CARI GTK


5. Selanjutnya gulir kebagian bawah laman untuk menyaksikan hasil penelusuran , dan silakan lihat nomor UKG seumpama pada gambar dibawah ini.



B. Panduan Registrasi Akun SIM-PKB 

Untuk sanggup masuk dan mengikuti Program Banpem S1 , Kandidat / Guru wajib memiliki akun SIM-PKB.
Berikut ini ialah tindakan yang dilaksanakan untuk pendaftaran akun SIM-PKB : 

1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK



2. Selanjutnya silakan lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot". Jika sudah silakan klik tombol REGISTER


3. Lakukan konfirmasi pendaftaran akun dengan klik tombol Setujui & Cetak


4. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)





C. Panduan Login ke dalam SIMPKB 

SIMPKB ialah salah satu layanan yang digunakan oleh Kemendikbud guna mengerjakan manjemen pengembangan keprofesian dan berkesinambungan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kemendikbud. Untuk sanggup mengakses atau login kedalam SIMPKB Anda apalagi dulu mesti terdaftar dalam SIMPKB , apabila Anda belum terdaftar dalam SIMPKB silakan ikuti langkah langkah pendaftaran yang sudah diterangkan pada poin nomor 2. Setelah Anda terdaftar dalam SIMPKB berikutnya Anda perlu mengerjakan login : 




2. Pada laman portal akan ditampilkan program-program yang terdapat dalam layanan SIMPKB , program-program yang dimaksud seumpama PPG Dalam Jabatan dan Prajabatab , Guru Penggerak , Guru Berbagi , dsb. Untuk login selaku GTK ataupun Admin (Admin Pusat , LPMP , Dinas Pendidikan , dsb) silakan klik pada tombol Masuk di bab SIMPKB - Admin / Personal




3. Selanjutnya Anda akan diarahkan menuju laman login , silakan masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun SIMPKB Anda kemudian Klik Masuk


4. Apabila surel dan kata sandi yang Anda masukkan sudah sesuai , maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda dari Akun SIMPKB Anda. Sampai pada tahapan ini Anda sudah sukses mengerjakan login kedalam SIMPKB , pada laman beranda SIMPKB juga akan dimunculkan notifikasi pengumuman yang sedang aktif (perhatikan gambar).


5. Selanjutnya Anda sanggup mengakses menu-menu yang tersedia sesuai dengan hak jalan masuk yang dimiliki


6. Sebagai pola Admin LPMP ingin mengaksess Ajuan PPG pada SIMPKB , Silakan klik pada card Kelola Ajuan PPG



7. Anda Akan diarahkan menuju laman kelola tawaran PPG



Demikian disampaikan Persyaratan , Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021 , supaya Bermanfaat .


Belum ada Komentar untuk "Persyaratan| Sistem Dan Aktivitas Seleksi Tata Kelola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppg Daljab) Tahun 2021 - Datadikdasmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel