Persyaratan| Sistem Dan Aktivitas Seleksi Tata Kelola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppg Daljab) Tahun 2021 - Datadikdasmen
Persyaratan , Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021 - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 mengenai Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka berikutnya akan dilaksanakan seleksi tata kelola bagi kandidat akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut , maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan lewat Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
- Seleksi tata kelola bagi guru yang sudah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 adalah sebanyak 29.518 orang.
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang sudah lulus seleksi akademik dan tata kelola pada tahun 2017 dan 2018 , tetapi belum ditetapkan selaku mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 adalah sebanyak 14.204 orang.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring lewat laman ppg.kemdikbud.go.id. Adapun patokan , jadwal , dan sistem seleksi tata kelola sebagaimana pada lampiran 2.
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru hingga dengan simpulan tahun 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang mau diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dijumlah hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika , psikotropika dan zat adiktif yang lain (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Unduh Juga :
- Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 dan tatacara Cek Kelulusan Pretest PPG
- Modul Materi PPG Dalam Jabatan
- Kisi Kisi dan Soal PPG Dalam Jabatan
2. Persyaratan administrasi
1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi) , bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari mancanegara melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang diperintahkan selaku guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah tempat atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
5. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika akseptor ialah Kepala Sekolah , maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
6. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari kandidat mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan| Sistem Dan Aktivitas Seleksi Tata Kelola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppg Daljab) Tahun 2021 - Datadikdasmen"
Posting Komentar