Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Penyederhanaan Rpp Dan Format Rpp Gres - Datadikdasmen
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran - Isi pokok suratedaran tersebut pada pada dasarnya menyatakan bahwa penyusunan RPP ditangani denganprinsip efisien , efektif , dan berorientasi pada murid. Adapun elemen yangwajib ada dalam RPP yaitu tujuan pembelajaran , tindakan kegiatanpembelajaran , dan penilaian pembelajaran :
Menjadi pertimbangan Mendikbud yaitu pada suasana di sekarang ini :
- Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
- RPP memiliki terlampau banyak komponen
- Guru diminta untuk menulis dengan sungguh rinci (satu dokumen RPP bisa meraih lebih dari 20 halaman)
- Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru , yang sebaiknya sanggup digunakan untuk merencanakan dan memeriksa proses pembelajaran itu sendiri
Arahan kebijakan gres Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu selaku Berikut :
- Guru secara bebas sanggup menegaskan , menghasilkan , menggunakan dan membuatkan format RPP
- 3 elemen inti (komponen yang lain bersifat perhiasan dan sanggup diseleksi secara mandiri):
- Tujuan pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Asesmen ( 1 halaman cukup )
- Penulisan RPP ditangani dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk merencanakan dan memeriksa proses pembelajaran itu sendiri
Berikut Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran :
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 , dengan hormat kami sampaikan hal-hal selaku berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ditangani dengan prinsip efisien , efektif , dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) elemen RPP yang sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah , yang menjadi elemen inti yaitu tujuan pembelajaran , tindakan (kegiatan) pembelajaran , dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru , sedangkan elemen yang lain bersifat pelengkap.
3. Sekolah , golongan guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah , Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) , dan individu guru secara bebas sanggup menegaskan , menghasilkan , menggunakan , dan membuatkan format RPP secara berdikari untuk sebesar-sebesarnya kesuksesan mencar ilmu murid.
4. Adapun RPP yang sudah dibentuk tetap dapap digunakari dan sanggup pula diubahsuaikan dengun ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka 1 , 2 , dan 3.
Link Unduh Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.Pdf
Link Unduh Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2019.Pdf
Demikian surat edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya , kami sampaikan terima kasih
Baca juga :
- Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud
- Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , & SMK
- Tanya Jawab Kebijakan Ujian Nasional
- Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud
- Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , & SMK
- Tanya Jawab Kebijakan Ujian Nasional
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Penyederhanaan Rpp Dan Format Rpp Gres - Datadikdasmen"
Posting Komentar