Pedoman Guru Berprestasi Smp Tahun 2019 - Datadikdasmen
Pemilihan Guru SMP ( SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 - diselenggarakan selaku salah satu upaya untuk mengembangkan kompetensi dan
menumbuhkan keteladanan guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan mempunyai pengaruh positif kepada karier guru dan kualitas pendidikan secara nasional.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019 dengan tema "Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0" ialah salah satu jadwal yang diluncurkan oleh pemerintah , dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini ialah salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 ihwal Guru.
Pedoman ini ialah pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2019. Atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 ,
Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menganggap , dan mengecek penerima didik. Untuk mengerjakan tugasnya , guru mesti mempunyai kompetensi profesional , pedagogik , kepribadian dan sosial yang sanggup mengemban amanah sehingga menjadi teladan bagi siswa , keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang menaruh pengembangan sumber daya insan (SDM) selaku prioritas pembangunan nasional , maka kedudukan dan kiprah guru kian mempunyai arti strategis dalam menyiapkan SDM yang bermutu dalam menghadapi masa global.
Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman penyeleksian guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional tahun 2019.
- Guru sekolah dasar yakni pendidik profesional bersertifikat dengan kiprah utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menganggap , dan mengecek penerima didik pada tingkat Sekolah Dasar.
- Guru SD Berprestasi yakni guru yang mempunyai kompetensi pedagogik , kepribadian , sosial , dan profesional yang dapat menyanggupi Standar Nasional Pendidikan , mempunyai kinerja yang melampaui guru lain , berkarakter mulia dan menjadi suri tauladan bagi siswa , sesama guru , serta masyarakat.
- Kompetensi yakni seperangkat wawasan , keahlian , dan sikap yang mesti dimiliki , dihayati , dan dikuasai oleh guru dalam mengerjakan kiprah profesi.
- Kompetensi Pedagogik yakni kesanggupan mengurus pembelajaran penerima didik yang meliputi pengertian kepada penerima didik , perancangan dan pelaksanaan pembelajaran , penilaian hasil berguru , dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yakni kesanggupan personal , berupa kepribadian yang mantap , stabil , remaja , terpelajar , dan berwibawa , menjadi teladan bagi penerima didik dan penduduk , dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial yakni kesanggupan guru selaku bab dari penduduk dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik , sesama pendidik , tenaga kependidikan , orangtua/wali penerima didik , dan penduduk sekitar.
- Kompetensi profesional yakni kesanggupan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru sanggup membimbing penerima didik , menyanggupi persyaratan kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
- Karya/Prestasi:
- Teknologi sempurna guna (teknologi pendidikan) yakni teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan urusan yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya selaku guru secara berdaya guna dan sukses guna , mudah , murah dan sederhana.
- Karya seni yakni sebuah proses inovatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh penelitian dan penghayatan dengan melibatkan cita , rasa , dan karsa , antara lain berupa hasil seni lukis , seni patung , seni grafis , seni keramik , seni musik , seni tari , seni karawitan , seni pedalangan , seni teater , dan seni kriya.
- Karya sastra yakni sebuah bentuk dan hasil pekerjaan seni inovatif yang objeknya yakni insan dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa selaku mediumnya.
- Inovasi dalam pembelajaran atau tutorial yakni serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melampaui persyaratan kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau tutorial menjadi efektif dan efisien.
- Penulisan buku/esai di bidang pendidikan yakni sebuah karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis.
- Prestasi olahraga yakni capaian atas keahlian atau keahlian di bidang olahraga yang menampilkan sanjungan nasional atau menampilkan kesanggupan untuk mengembangkan penghayatan dan prestasi olahraga dan menampilkan kesanggupan untuk membangun salah satu metode olahraga atau bikin versi dan taktik pembelajaran atau training sebuah cabang olahraga yang sanggup mengembangkan prestasi anak didik/atlet.
- Pengembangan keprofesian berkesinambungan yakni pengembangan kompetensi guru yang ditangani sesuai dengan keperluan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan , untuk mengembangkan profesionalitasnya.
- Portofolio yakni dokumen berisi sekumpulan isu dan bukti seseorang dalam mengerjakan kiprah dan fungsinya.
Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedoman Guru Berprestasi SMP Tahun 2019 Pada Link dibawah ini :
Unduh Pedoman Guru Berprestasi SD 2019 ( Unduh Disini )
Unduh Pedoman Guru Berprestasi SMP 2019 ( Unduh Disini )
Unduh Kumpulan Soal Guru Berprestasi ( Unduh Disini )
Demikian Kami Bagikan Pedoman Guru Berprestasi SMP Tahun 2019 , Semoga Bermanfaat .
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Guru Berprestasi Smp Tahun 2019 - Datadikdasmen"
Posting Komentar